Kategori
Status konservasi IUCN Red List
merupakan kategori yang digunakan oleh IUCN (International Union for the
Conservation of Nature and Natural Resources) dalam melakukan klasifikasi
terhadap spesies-spesies berbagai makhluk hidup yang terancam kepunahan.
Dari status konservasi ini kemudian IUCN mengeluarkan IUCN Red List of
Threatened Species atau disingkat IUCN Red List, yaitu daftar status
kelangkaan suatu spesies.
Kategori
status konservasi dalam IUCN Red List pertama kali dikeluarkan pada
tahun 1984. Sampai kini daftar ini merupakan panduan paling berpengaruh
mengenai status konservasi keanekaragaman hayati.
IUCN
Red List menetapkan kriteria untuk mengevaluasi status kelangkaan suatu
spesies. Kriteria ini relevan untuk semua spesies di seluruh dunia. Tujuannya
adalah untuk memperingatkan betapa pentingnya masalah konservasi kepada publik
dan pembuat kebijakan untuk menolong komunitas internasional dalam memperbaiki
status kelangkaan spesies.
IUCN
akan memperbaiki dan mengevaluasi status setiap spesies lima tahun sekali jika
memungkinkan, atau setidaknya sepuluh tahun sekali. Dan sejak pertama kali
dikeluarkan status konservasi IUCN telah mengalami beberapa kali revisi, yaitu:
- Versi 1.0: Mace and Lande (1991). Dokumen pertama yang mendiskusikan aturan baru untuk klasifikasi.
- Versi 2.0: Mace et al. (1992). Revisi besar terhadap versi 1.0.
- Versi 2.1: IUCN (1993).
- Versi 2.2: Mace and Stuart (1994)
- Versi 2.3: IUCN (1994).
- Versi 3.0: IUCN/SSC Criteria Review Working Group (1999)
- Versi 3.1: IUCN (2001).
Kategori
Status Konservasi dalam IUCN Redlist.
Kategori konservasi berdasarkan IUCN Redlist versi 3.1 meliputi Extinct
(EX; Punah); Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar); Critically
Endangered (CR; Kritis), Endangered (EN; Genting atau Terancam), Vulnerable
(VU; Rentan), Near Threatened (NT; Hampir Terancam), Least Concern
(LC; Berisiko Rendah), Data Deficient (DD; Informasi Kurang), dan Not
Evaluated (NE; Belum dievaluasi).
- Extinct (EX; Punah) adalah status konservasi yag diberikan kepada spesies yang terbukti (tidak ada keraguan lagi) bahwa individu terakhir spesies tersebut sudah mati. Dalam IUCN Redlist tercatat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang berstatus Punah. Contoh satwa Indonesia yang telah punah diantaranya adalah; Harimau Jawa dan Harimau Bali.
- Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka. Dalam IUCN Redlist tercatat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus Extinct in the Wild.
- Critically Endangered (CR; Kritis) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat. Dalam IUCN Redlist tercatat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang berstatus Kritis. Contoh satwa Indonesia yang berstatus kritis antara lain; Harimau Sumatra, Badak Jawa, Badak Sumatera, Jalak Bali, Orangutan Sumatera, Elang Jawa, Trulek Jawa, Rusa Bawean.
- Endangered (EN; Genting atau Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang berstatus Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling, Bekantan, dan Tarsius.
- Vulnerable (VU; Rentan) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus Rentan. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Kasuari, Merak Hijau, dan Kakak Tua Maluku.
- Near Threatened (NT; Hampir Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, meski tidak masuk ke dalam status terancam. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan yang berstatus Hampir Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Alap-alap Doria, Punai Sumba,
- Least Concern (LC; Berisiko Rendah) adalah kategori IUCN yang diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun. Dalam IUCN Redlist tercatat 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan yang berstatus Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Ayam Hutan Merah, Ayam Hutan Hijau, dan Landak.
- Data Deficient (DD; Informasi Kurang), Sebuah takson dinyatakan “informasi kurang” ketika informasi yang ada kurang memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi dan status populasi. Dalam IUCN Redlist tercatat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang berstatus Informasi kurang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Papua, Todirhamphus nigrocyaneus,
- Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi); Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk kriteria-kriteria di atas. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Togian,
Kategori
status konservasi berdasarkan UICN Red List setidaknya memberi gambaran kepada
kita tentang kondisi populasi sebuah makhluk hidup. Kini tinggal kita; relakah
jika daftar makhluk hidup dalam status konservasi IUCN itu akan semakin besar?
Tabel
lengkap data satwa berdasarkan IUCN Red list dapat didownload di sini
(hewan) dan di sini
(tumbuhan).
Referensi:
www.iucnredlist.org/apps/redlist/static/categories_criteria_3_1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar